Cegah Dampak Sosial, Pemprov NTB Fokus Berantas Pinjol Ilegal dan Judol

Cegah Dampak Sosial, Pemprov NTB Fokus Berantas Pinjol Ilegal dan Judol

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) secara tegas akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kian marak hingga merambah berbagai pelosok desa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik selaku Juru Bicara Pemprov NTB saat hadir dalam Dialog Daerah yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11).

Dalam dialog ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik atau sapaan akrabnya Aka, menegaskan bahwa pesatnya teknologi digital zaman sekarang, telah membuat pinjol ilegal dan judol berkembang dengan sangat cepat dan terorganisir.

Bahkan menurut Aka, pinjol ilegal dan judol memiliki dampak yang sangat besar di segala aspek kehidupan, sehingga dapat memicu permasalahan yang lebih kompleks. Mulai dari utang yang menggunung, kehilangan mata pencarian dan aset. Hal itulah yang justru membuat angka kemiskinan semakin meningkat.

“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi permasalahan segelintir orang saja, akan tetapi sudah menjadi permasalahan umum yang kompleks. Penanganannya sangat membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aka.

Baca Juga:  Data Pribadi Bocor Terus? Ini Hak Kamu yang Sering Ditutupi Perusahaan!

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan membentuk program Desa Berdaya sebagai upaya preventif pada tingkat masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital.

Pengembangan sistem pengaduan terintegrasi melalui SP4N-LAPOR langsung menjadi sorotan. Sistem ini diharapkan bisa menampung semua pengaduan masyarakat dan mampu ditindaklanjuti secara transparan serta akuntabel.

Pada saat yang sama, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah, juga memaparkan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain proses legislasi yang terstruktur dan harus berlandaskan pada aturan, maka sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar regulasi ini dipahami dan memberikan manfaat nyata.

Baca Juga:  Kabur dan Ancam Bunuh Polisi, Terduga Curanmor Ditembak

“Raperda merupakan salah satu regulasi yang memiliki urgensi tinggi karena dampak pinjol ilegal dan judol telah menyebar merata berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, keluarga hingga kehidupan sosial” terang Indra.

Dalam perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Muh. Risnain, juga berpendapat bahwa pinjol ilegal dan judol merupakan salah satu faktor yang bisa memperburuk kondisi kemiskinan di NTB.

Ia mengungkapkan, Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026, yang awal tahapan penyusunan kerangka kebijakannya sejak April 2026, dan telah menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum Wilayah NTB. Sekarang ini, Raperda tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPRD Provinsi NTB dan diharapkan dapat  segera disahkan pada tahun 2026.

Risnain juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, pembentukan satuan tugas (Satgas), rehabilitasi sosial dan psikologis, kerja sama antarlembaga, serta pemberdayaan masyarakat.

“Sebenarnya penanganan pinjol dan judol tidak semudah itu untuk dihilangkan begitu saja, karena masyarakat sudah terlanjur kecanduan, sehingga cara yang paling tepat adalah dengan melakukan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, koordinasi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat untuk melindungi masyarakat NTB serta memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:  Rampas Kunci Motor Korban, Terduga Pelaku Curanmor di Pagutan Dibekuk Tim Opsnal Polsek Mataram

Ia juga mendorong adanya pengembangan program Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol yang terintegrasi dengan program Desa Berdaya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan digital, memperluas edukasi masyarakat, serta membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi ancaman pinjol ilegal dan judol.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjol dan Judol dapat menjadi dasar kebijakan yang memperkuat perlindungan masyarakat NTB. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pencegahan dan pemulihan yang terintegrasi.

Dengan memperkuat payung hukum, meningkatkan sinergi antarinstansi, mengoptimalkan layanan pengaduan terpadu, serta memperluas program pemberdayaan sosial dan ekonomi, NTB diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, mandiri, dan memiliki daya tahan dalam menghadapi perkembangan era digital. Upaya tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap percepatan penurunan angka kemiskinan serta terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan.